Diaturdalam UU No 5 tahun 1960. Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di
Biayapendaftaran merek berikut ini adalah untuk satu merek dan dalam satu kelas, jika lebih maka dihitung kelipatnnya sesuai banyaknya merek dan/atau banyaknya kelas. Biaya Pendaftaran Merek Rp. 4.000.000,- dan selama Program Sosialisasi HKI menjadi: UMK: Rp.1.400.000,- (Syarat melampirkan Surat Keterangan UMK (Usaha Mikro & Usaha Kecil)*.
DiIndonesia, pendaftaran ciptaan tersebut bukan merupakan suatu kewajiban bagi pemegang Hak Cipta atau Penciptanya, yang dimana berarti tidak wajib untuk didaftarkan.
PKBdidaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai kedudukan perusahaan. Agar lebih jelas, berikut tujuan pendaftaran PKB berdasarkan wilayah perusahaan: Jika perusahaan hanya berada dalam satu kabupaten/kota, maka pendaftaran dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
DaftarIsi. 1. PKWT selama 12 bulan atau 1 tahun. 2. PKWT lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan. 3. PKWT lebih dari 12 bulan. Setelah menuai kontroversi dengan aturan dan hak karyawan PKWT atau kontrak di UU Cipta Kerja. Saat ini kembali diterbitkan oleh pemerintah yaitu Perpu Cipta Kerja.
NaskahAkademik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta", 2008, hlm. Cipta menggunakan huruf kecil 'n' bukan huruf identifikasi masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
Pendaftarannama badan usaha dalam proses pendirian bergantung pada bentuk badan usaha yang Anda pilih. Jika bentuk badan usaha bukan badan hukum (CV, Firma atau Persekutuan Perdata), untuk pendaftarannya merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan
PengalihanHak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Vollmar menuliskan, "untuk penyerahan benda bergerak dapat dilakukan pemberian secara nyata, sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahannya dilakukan dengan akte pendaftaran." (Saidin, 2013:66) Hal ini berlaku pada Hak Cipta, Hak Cipta tidak
fhWPRGI.